" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > menjama shalat sudah tiba di rumah , boleh ? < / h3 > " , " isi " :[ " pak ustadz , saya ingin tanya . ketika dalam jalan pulang dari pergi keluar kota , saya niat laku sholat jama takhir magrib dan isya . tetapi saya laku sholat jama sebut tiba saya di rumah . apakah hal itu boleh ? " , " terima kasih . " , " wassalamu ' alaikum wr wb " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 25 april 2013 23 :39  " , "  56 . 701 views  n " , " n " , " n " , " pak ustadz , saya ingin tanya . ketika dalam jalan pulang dari pergi keluar kota , saya niat laku sholat jama takhir magrib dan isya . tetapi saya laku sholat jama sebut tiba saya di rumah . apakah hal itu boleh ? " , " terima kasih . " , " wassalamu ' alaikum wr wb " , " n " , " shalat jama ' dan qashar telah pakat hanya boleh karena sebab - sebab tentu saja . salah satu adalah karena sebab safar atau jalan . memang ada sebab yang lain , seperti sakit , hujan , haji dan lain . tetapi bila kita laku shalat qashar dan jama ' karena suatu sebab tentu , maka kita harus konsekuen dalam laksana . " , " bila jama ' dan qashar laku oleh sebab rukhshah karena jalan ( safar ) , maka hanya boleh laku lama safar itu masih langsung . jadi bila safar sudah selesai , jama ' dan qashar sudah tidak laku lagi . begitu juga , ketika safar belum mulai , maka hukum juga belum boleh laku . " , " masuk yang tidak benar jama ' qashar bila safar tidak penuh tentu , seperti kurang jarak , atau hanya putar - putar di sirkuit , atau tidak sengaja laku jalan jauh tanpa niat dan tuju . semua itu masuk safar yang tidak penuh syarat . " , " ketika orang sudah tiba kembali di rumah dari suatu jalan , maka pada hakikat safar yang laku sudah selesai . otomatis maka rukhshah atau ringan yang laku buat safar pun segera akhir . maka umum para ulama tidak benar kalau safar sudah akhir , tetapi kita masih saja guna rukhshah itu . " , " oleh karena itu , jalan keluar adalah selesai shalat jama atau qashar itu tidak belum sampai di rumah . sebab lama kita belum sampai di rumah , kita masih hitung bagai musafir . tetapi kalau sudah sampai di rumah , anak kecil pun tahu bahwa jalan yang kita laku sudah akhir . " , " hanya saja ada sedikit beda tentang batas selesai safar , apakah batas pintu rumah kita , atau batas desa kita , atau batas kota dan bahkan batas provinsi . " , " dalam hal ini para ulama memang agak sulit untuk dapat kata sepakat . di masa lalu para ulama sebut wilayah tempat tinggal dengan sebut " , " . tetapi istilah " , " di masa lalu tentu tidak sama dengan terjemah populer " , " di masa sekarang . " , " madinah di masa nabi saw konon hanya luas masjid an - nabawi di masa sekarang ini . populasi pun amat sedikit , yaitu hanya 15 ribu hingga 30 ribu jiwa saja . ketika orang laku safar , begitu keluar dari batas kota madinah , u00a0 dia sudah boleh laku jama ' dan qashar . dan sebalikya , begitu masuk kota madinah pulang dari safar , dia sudah bukan lagi musafir . " , " tetapi madinah hari ini sudah alami luas yang tidak pikir sama sekali di masa lalu . masjid saja bila tampung juta manusia . luas masjid sama seperti kota madinah di masa lalu . " , " lantas yang jadi debat para ulama adalah : apakah batas wilayah tempat tinggal jadi ubah sesuai dengan kembang kota ? u00a0 " , " mari kita tinggal debat ulama tentang batas wilayah tempat tinggal . sebab tanya di atas kan lebih kepada hukum orang yang sudah pulang sampai rumah dari jalan . " , " kalau yang jadi batas adalah pintu rumah , nampaknya semua ulama pakat bahwa begitu orang masuk ke dalam rumah , otomatis dia telah hilang status musafir . sebab rumah adalah tempat tinggal , mana orang yang masuk rumah arti u00a0 anggap sudah pulang . " , " kalau mau aman dari beda dapat , laku shalat jama ' dan qashar belum kita masuk ke dalam kota tempat tinggal kita . misal anda datang dari bandung tuju jakarta , maka di jalan tol cikampek belum masuk jakarta , silah henti dan laku shalat jama ' dan qashar . " , " kalau kita datang naik pesawat terbang dari luar kota atau luar negeri , shalat jama ' dan qashar masih sah laku di bandara soekarno hatta cengkareng banten . u00a0 dari pada lama antri ambil bagasi , kenapa tidak shalat jama ' qashar saja dulu ? " , " tidak bisa dipungkiri bahwa ada bagi kalang yang boleh jama ' dan qashar laku di dalam rumah ketika sudah pulang . " , " walaupun benar dapat ini masih perlu kritisi , apa benar yang maksud adalah jama ' qashar atau shalat qadha ' ? " , " mungkin ada juga mereka yang dapat bahwa shalat jama ' qashar masih boleh kerja di dalam rumah ketika sudah pulang . barangkali logika karena masih anggap ada kait dengan safar . " , " namun dapat ini pasti akan lahir tanya lagi , yaitu apakah shalat jama ' qashar itu harus segera laku , atau boleh tunda ? kalau boleh tunda , muncul masalah lagi , yaitu sampai kapan boleh tunda ? lalu apakah shalat - shalat lain juga masih ' tular ' boleh dijama ' juga ? " , " tetapi kalau yang laku adalah shalat qadha ' , memang ada konsiderannya , walau pun tidak selalu tepat . sebab pada dasar kita tidak boleh cara sengaja tinggal shalat fardhu begitu saja , lama masih bisa laku walau pun dengan menjama ' , lalu kita ganti dengan qadha ' di lain waktu . " , " meski qadha ' nya sah , namun yang jadi masalah adalah sengaja tinggal shalat tanpa udzur yang syar ' i itu rupa dosa besar . bahkan ada dapat yang terlalu ekstrim sehingga kafir laku . " , " namun mengqadha ' shalat jadi sah laku dan jadi solusi tepat , ketika dalam kasus kita tidak bisa cara benar shalat di atas kendara . misal kita naik kereta malam yang sampai di tuju sudah lewat matahari terbit . " , " arti , waktu shubuh kita lewat di atas kereta . maka kalau mungkin , wajib atas kita untuk laku shalat shubuh dengan benar , yaitu dengan berwudhu ' , diri , hadap kiblat , ruku ' , sujud dan lain . kalau semua bisa kita laku dengan benar dan sempurna , maka shalat shubuh itu sudah sah tidak perlu diqadha ' atau ulang . " , " tetapi kalau nyata syarat dan rukun shalat tidak penuh , misal tidak wudhu ' , bahkan tayammum pun tidak pakai tanah , tidak diri tapi duduk , tidak hadap kiblat , tidak ruku ' dan sujud , maka shalat itu belum sah dan belum gugur wajib . " , " para ulama sebut dar shalat hormat waktu saja , tetapi cara hukum , shalat seperti itu belum gugur wajib . kalau judul cuma buat shalat sunnah , memang rasulullah saw pernah menontohkan . tetapi ketika shalat yang laku adalah shalat fardhu lima waktu , beliau saw pun turun dari unta , untuk shalat cara sempurna . " , " kalau dahulu rasullullah saw bisa dengan mudah turun dari unta , bagaimana dengan kita sekarang ? bisa kita turun lompat dari kereta api atau pesawat yang laju kencang ? " , " jawab tidak bisa . oleh karena itu umum para ulama kata bahwa shalat yang laku di atas kendara tapi tidak penuh syarat dan rukun , harus ulang sampa di rumah . dan ada yang beri nama shalat itu dengan sebut shalat qadha ' . "
